Google Kena Gugat Pencipta Game Poppy Playtime? Berikut Detailnya!
Kasus hukum kembali menyeret nama Google. Kali ini, Mob Entertainment, studio kreator seri game horor populer Poppy Playtime, menggugat sang raksasa teknologi tersebut. Gugatan ini mencuat setelah ditemukan adanya aplikasi palsu di Google Play Store yang diduga melanggar hak cipta serta merek dagang mereka. Bagaimana detail kasus tersebut? Mari kita bahas bersama.
Studio Game Poppy Playtime Gugat Google
Mob Entertainment menyatakan bahwa aplikasi palsu dengan judul Poppy PlayTime Chapter 3 dan Poppy PlayTime Chapter 4 telah mencatut desain, karakter, serta elemen visual dari game asli mereka. Lebih parah lagi, aplikasi-aplikasi ini dijual dengan harga fantastis, berkisar antara US$35 hingga US$95 atau sekitar Rp570 ribu hingga Rp1,5 juta. Sayangnya, pengguna yang sudah membayar justru diarahkan ke URL yang tidak aktif, tanpa konten game yang dijanjikan.
Lambatnya Respons Google
Mereka pertama kali melaporkan aplikasi palsu Poppy PlayTime Chapter 3 pada 1 November 2024. Namun, respons dari Google terbilang lamban. Butuh waktu lebih dari sebulan bagi Google untuk menghapus aplikasi tersebut, tepatnya pada 9 Desember 2024, setelah pihak studio kembali menghubungi Google pada 5 Desember 2024.
Yang mengejutkan, aplikasi yang sudah dihapus itu kembali muncul di Play Store hanya empat hari kemudian, pada 13 Desember 2024, dengan URL yang sama. Hingga berita ini ditulis, aplikasi Poppy PlayTime Chapter 3 dan Chapter 4 masih tersedia di Play Store, meski Mob Entertainment sudah melaporkannya kembali.
Tuntutan Mob Entertainment
Dalam gugatan yang diajukan, Mob Entertainment menuntut kompensasi yang tidak main-main. Mereka meminta ganti rugi sebesar US$150 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar per-aset atas pelanggaran hak cipta dan merek dagang mereka. Selain itu, mereka juga mengambil langkah hukum untuk mencegah Google dan pihak pengembang aplikasi palsu, Daigo Game 2020 Inc, mengulangi pelanggaran serupa terjadi di masa depan.
Gugatan yang diajukan Mob Entertainment terhadap Google mencerminkan adanya masalah serius pada ekosistem distribusi aplikasi digitalnya, yaitu lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti betapa pentingnya peran platform seperti Google dalam melindungi hak kreator sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.